Rabu, 19 November 2014

Pelanggaran Hak Satwa Yang Masih Terus Terjadi

Pelangaran Hak - Hak Satwa Yang Masih Terus Terjadi


Jika anda akan bepergian ke kota Sanggau Kapuas (Dari arah Pontianak, Kalimantan Barat), pasti melewati daerah Parindu. Dari Parindu maju sedikit ke arah Sanggau kira - kira 500m, di sebelah kanan jalan anda akan melihat beberapa ekor satwa liar yang di lindungi di kurung dalam kandang guna untuk di jadikan binatang peliharaan.



Beberapa satwa liar tersebut antara lain yaitu anak Beruang Madu (Helarctos malayanus), seekor Kucing Congkok (Prionailurus bengalensis), Elang Hitam (Ictinaetus malayensis), Elang Laut Perut Putih (Haliaetus leucugaster), Landak (Hystrix brachyura), Beruk (Macaca nemestrina), Ayam Hutan, Tupai Tiga Warna, dan beberapa jenis Monyet ekor panjang.(Macaca fascicularis).



Tempat tinggal / habitat satwa liar adalah di hutan, maka tidak di sarankan untuk di pelihara di lingkungan pekarangan rumah kita, karena keberadaan semua satwa liar itu di perlukan untuk keseimbangan alam tersebut. Jadi,,, jika anda mencintai dan menyayangi satwa liar, sebaiknya tidak di buru, di bunuh, di belai, di gendong, ataupun di pelihara. Biarkan alam yang mengatur, memelihara dan menyeleksinya. Memburu, membunuh ataupun memelihara satwa liar sama aja melanggar hukum, karena kehidupan satwa liar di atur dalam Undang - Undang Nomer 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Tautan ini saya beri nama Suara Borneo, sesuai dengan tema gerakan teman - teman di Kalimantan Barat yang sedang menyuarakan hak - hak satwa liar yang memperjuangkan kebebasan dan nasibnya., karena mengurung satwa liar dalam kandang sama juga melanggar hak satwa.

Foto ini saya ambil mengunakan Ponsel pada hari minggu, 16/11/2014 langsung di TKP. Menurut informasi pemiliknya seorang dokter.


AC.WNGWT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar