Perdagangan Satwa Liar Di Lindungi Masih Marak Di Kalbar
Foto By AC.WNGWT |
Foto By AC.WNGWT |
Foto By AC.WNGWT |
Setelah merasa informasi cukup, saya berangkat untuk melanjutkan perjalanan. Keesokan harinya saya mulai masuk di daerah Sepauk, kabupaten Sintang. Temuan di sini tidak kalah menariknya dengan di desa Tamang. Tepat di depan toko Mandiri, terdapat kandang kawat berukuran sekitar 80 x 120 x 80 berisi tiga ekor Burung Rangkong jenis Kangkareng Hitam, yang di perdagangkan dengan harga Rp 3 juta / ekor. Lokasi tepatnya di Rt 01, dusun Sungai Arak, desa Tanjung Hulu, kecamatan Sepauk, kabupaten Sintang. Semua temuan ini kemudian saya informasikan kepada bapak Susetyo Iryono selaku Kepala BKSDA Kalimantan Barat dan bapak Hadiatul, selaku Kepala BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Sintang, sebelum saya kembali ke Pontianak.
Foto By AC.WNGWT |
Setelah sepuluh hari berlalu, saya kembali lagi ke Sepauk. Betapa terkejutnya ketika melihat burung Kangkareng Hitam yang saya laporkan pada petugas BKSDA tempo hari masih ada di sana, alias belum di evakuasi seperti janjinya. Agar tidak mengundang kecurigaan, saya terus berjalan jauh ke dalam pasar. Sampai di pasar saya sempatkan waktu melihat lihar pasar hewan, dan terdapat seekor anakan burung Rangkong Badak yang juga di perdagangkan secara ilegal dengan harga Rp 2,5 juta. Sudah menjadi kebiasaan, burung ini kemudian saya foto sambil mengobrol kepada penjualnya. Begitu informasi jelas dan lengkap, kemudian saya cepat meninggalkan lokasi.
Foto By AC.WNGWT |
Dalam perjalanan pulang ke Pontianak, kami melihat sebuah kandang seekor Beruk (Macaca nemestrina) yang terbuat dari besi berukuran sekitar 2x2m tepat di tepi jalan raya, di pekarangan rumah warga di daerah Parindu, kabupaten Sanggau Kapuas. Untuk membuang rasa penasaran itu, akhirnya saya memutuskan untuk berhenti tepat di sebelah kandang tersebut. Akhirnya saya turun dan melihat lihat. Ternyata aneka satwa penghuninya bukan hanya seekor beruk. Tetapi juga beberapa Monyet Ekor Panjang, beberapa Ayam Hutan dan Burung Elang, Landak, Tupai dan Merpati. Yang paling dasyat ternyata ada juga seekor Kucing Congkok (Prionailurus bengalensis) dan anakan Beruang Madu (Helarctos malayanus).
Foto By AC.WNGWT |
Atas temuan semua ini, kemudian saya kontak seorang teman di Pontianak untuk minta pendapat. Atas pendapatnya, dia menyarankan untuk melaporkan semua temuan ini pada pihak BKSDA. Tetapi saya katakan bahwa laporan saya minggu lalu juga belum di tanggapi. Tetapi jika laporan dari semua masyarakat inten, maka akan di ambil tindakan. Atas saran teman, akhirnya saya informasikan semua temuan ini pada petugas BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Sintang, Bapak Hadiatul. Tetapi sekarang dengan sedikit catatan, jika tidak segera di evakuasi, maka hal ini akan saya muat ke media cetak.
Foto By AC.WNGWT |
Menangkap, memburu, memiliki, memelihara, memperdagangkan, membunuh semua satwa langka yang di lindungi oleh Undang-Undang adalah tindakan melawan hukum. Pelaku dapat di jerat UU Nomor 5 Thn 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Hukuman penjara 5 tahun, dan denda Rp 100.000.000,-
Semua kejadian dan gambar saya alami dan saya ambil sendiri dengan menggunakan kamera ponsel selama dua minggu "Blusukan" di daerah perhuluan Kalimantan Barat.
AC.WNGWT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar