Minggu, 30 November 2014

Ingkar Janji Petugas BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Sintang

Perdagangan Satwa Liar Di Lindungi Masih Marak Di Kalbar 



Foto By AC.WNGWT
Ketika berpergian ke daerah hulu Kalimantan Barat, saya sangat kaget dan heran. Serasa tidak percaya dengan apa yang saya temukan dan saksikan dengan mata kepala sendiri, ternyata masih banyak aneka jenis satwa langka yang di lindungi Undang-Undang terdapat di perumahan warga dan pasar tradisional guna di jadikan hewan peliharaan, atau di perdagangkan secara ilegal.


Foto By AC.WNGWT
Di desa Tamang, kecamatam Balai Batang Tarang, kabupaten Sanggau Kapuas, tepat di samping Gereja, banyak tergantung beraneka ragam burung berkicau. Ketika bertanya pada ibu warung di sebelahnya, dia mengatakan bahwa semua burung-burung itu dijual, tetapi pemiliknya sedang tidak ada di rumah. Saya putuskan untuk melihat lihat semua koleksi burung dan semua satwa yang berada di rumahnya. Ketika mulai masuk ke dalam, ternyata bukan hanya jenis burung saja, tetapi ada juga Tupai Tanah, Ayam Hutan, beberapa ekor Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis), dua ekor musang, dan lima ekor Malu-Malu / Kukang Kalimantan (Nycticebus managensis) yang terdapat dalam dua kandang terpisah. Menurut informasi, pemiliknya bernama Korentius, seorang Kepala Sekolah Dasar di desa Tamang, yang sekaligus penampung satwa liar untuk di perdagangkan.


Foto By AC.WNGWT
Setelah merasa informasi cukup, saya berangkat untuk melanjutkan perjalanan. Keesokan harinya saya mulai masuk di daerah Sepauk, kabupaten Sintang. Temuan di sini tidak kalah menariknya dengan di desa Tamang. Tepat di depan toko Mandiri, terdapat kandang kawat berukuran sekitar 80 x 120 x 80 berisi tiga ekor Burung Rangkong jenis Kangkareng Hitam, yang di perdagangkan dengan harga Rp 3 juta / ekor. Lokasi tepatnya di Rt 01, dusun Sungai Arak, desa Tanjung Hulu, kecamatan Sepauk, kabupaten Sintang. Semua temuan ini kemudian saya informasikan kepada bapak Susetyo Iryono selaku Kepala BKSDA Kalimantan Barat dan bapak Hadiatul, selaku Kepala BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Sintang, sebelum saya kembali ke Pontianak.

Foto By AC.WNGWT
Setelah sepuluh hari berlalu, saya kembali lagi ke Sepauk. Betapa terkejutnya ketika melihat burung Kangkareng Hitam yang saya laporkan pada petugas BKSDA tempo hari masih ada di sana, alias belum di evakuasi seperti janjinya. Agar tidak mengundang kecurigaan, saya terus berjalan jauh ke dalam pasar. Sampai di pasar saya sempatkan waktu melihat lihar pasar hewan, dan terdapat seekor anakan burung Rangkong Badak yang juga di perdagangkan secara ilegal dengan harga Rp 2,5 juta. Sudah menjadi kebiasaan, burung ini kemudian saya foto sambil mengobrol kepada penjualnya. Begitu informasi jelas dan lengkap, kemudian saya cepat meninggalkan lokasi.

Foto By AC.WNGWT
Dalam perjalanan pulang ke Pontianak, kami melihat sebuah kandang seekor Beruk (Macaca nemestrina) yang terbuat dari besi berukuran sekitar 2x2m tepat di tepi jalan raya, di pekarangan rumah warga di daerah Parindu, kabupaten Sanggau Kapuas. Untuk membuang rasa penasaran itu, akhirnya saya memutuskan untuk berhenti tepat di sebelah kandang tersebut. Akhirnya saya turun dan melihat lihat. Ternyata aneka satwa penghuninya bukan hanya seekor beruk. Tetapi juga beberapa Monyet Ekor Panjang, beberapa Ayam Hutan dan Burung Elang, Landak, Tupai dan Merpati. Yang paling dasyat ternyata  ada juga seekor Kucing Congkok (Prionailurus bengalensis) dan anakan Beruang Madu (Helarctos malayanus).

Foto By AC.WNGWT
Atas temuan semua ini, kemudian saya kontak seorang teman di Pontianak untuk minta pendapat. Atas pendapatnya, dia menyarankan untuk melaporkan semua temuan ini pada pihak BKSDA. Tetapi saya katakan bahwa laporan saya minggu lalu juga belum di tanggapi. Tetapi jika laporan dari semua masyarakat inten, maka akan di ambil tindakan. Atas saran teman, akhirnya saya informasikan semua temuan ini  pada petugas BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Sintang, Bapak Hadiatul. Tetapi sekarang dengan sedikit catatan, jika tidak segera di evakuasi, maka hal ini akan saya muat ke media cetak.

Foto By AC.WNGWT
Dalam hal penanganan satwa yang di lindungi Undang-Undang, pihak BKSDA seharusnya lebih tegas dan sigap. Saya berharap pihak BKSDA juga menambah personil yang profesional lebih banyak lagi untuk terjun langsung ke lapangan, jadi tidak pasif dan hanya menunggu laporan saja. Ini adalah tugas kita bersama. Jika masyarakat dan LSM sudah bekerja maksimal, sebaiknya BKSDA jangan tidur. Harus juga pro aktif Bro,,

Menangkap, memburu, memiliki, memelihara, memperdagangkan, membunuh semua satwa langka yang di lindungi oleh Undang-Undang adalah tindakan melawan hukum. Pelaku dapat di jerat UU Nomor 5 Thn 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Hukuman penjara 5 tahun, dan denda Rp 100.000.000,-

Semua kejadian dan gambar saya alami dan saya ambil sendiri dengan menggunakan kamera ponsel selama dua minggu "Blusukan" di daerah perhuluan Kalimantan Barat.

AC.WNGWT












Tidak ada komentar:

Posting Komentar